Sabtu, 24 November 2012



Gugatan Cerai Ghoib

Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang isteri untuk menggugat cerai suaminya di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas (tidak diketahui).
Sebelum datang ke Pengadilan Agama Malang, pastikan juga bahwa bapak/ ibu/ saudara/saudari telah menyiapkan persyaratan berikut ini:

1. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
2. Asli Buku Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Akta Nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku/ Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat (apabila alamat sekarang tidak sama dengan alamat di KTP)
4. Surat Keterangan telah ditinggal oleh suami selama ..... tahun dari Kelurahan (minta pengantar terlebih dahulu ke RT/ RW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar