Minggu, 16 Desember 2012


PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
  1. Sesuai Pasal 153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan.
  2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan).
  3. Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara.
  4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  5. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9 Tahun 1964).
  6. Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 153 ayat (5) RBg).
  7. Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi:
    1. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
    2. Membatalkan putusan verstek.
    3. Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan pengugat.
  8. Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi:
    1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.
    2. Menguatkan putusan verstek tersebut.
  9. Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara.                                                                                                           --- download dari blog pengadilan agama SENGETI---

Jumat, 07 Desember 2012





                                                Empire Palace Hotel Surabaya

Senin, 03 Desember 2012


CERAI TALAK
Permohonan Cerai Talak, adalah Permohonan seorang suami untuk menceraikan istrinya (mengucapkan ikrar talak) di hadapan sidang Pengadilan Agama.
Sebelum datang ke Pengadilan Agama, pastikan bahwa saudara-saudara telah menyiapkan persyaratan pengajuan, yaitu:
1. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
2. Asli Buku Kutipan Akta Nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku/ Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat (apabila alamat senyatanya saat ini tidak sama dengan alamat di KTP)

-----DI unduh dari blog PA kota malang-----


                                                  Saminudin,Spd,SH
 H.Imam Zuhdi
                                       Agus Syafei,SH dan   Agus Heru Witono,SH
                                            Agus Heru Witono,SH