ALAMAT KANTOR DPC Kab Malang Perum Karang duren permai Blok B Pakisaji kab Malang
Jumat, 30 November 2012
Sabtu, 24 November 2012
Gugatan Cerai Ghoib
Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang isteri untuk menggugat cerai suaminya di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas (tidak diketahui).
Sebelum datang ke Pengadilan Agama Malang, pastikan juga bahwa bapak/ ibu/ saudara/saudari telah menyiapkan persyaratan berikut ini:
1. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
2. Asli Buku Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Akta Nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku/ Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat (apabila alamat sekarang tidak sama dengan alamat di KTP)
4. Surat Keterangan telah ditinggal oleh suami selama ..... tahun dari Kelurahan (minta pengantar terlebih dahulu ke RT/ RW)
Kamis, 22 November 2012
Senin, 12 November 2012
Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang
diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan
Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.
Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali
dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara
yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat
secara relatif.
Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan
apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan
dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi
tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2006.
Penerbitkan buku tersebut biasanya dilakukan setiap tahun. Sedangkan
putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang adalah hasil kajian atau
penelitian terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik.
Penerbitan oleh Puslitbang ini belum dilakukan secara reguler. Sayangnya
jumlah eksemplar cetakannya dibatasi, yakni disesuaikan dengan jumlah
hakim yang ada di seluruh Indonesia dan jumlah perpustakaan yang akan
dikirimi publikasi tersebut.
Buku yurisprudensi ini dibagikan secara gratis. Namun karena banyak
pihak lain di luar korps hakim dan perpustakaan, khususnya kalangan
pengacara, yang ingin memiliki Yurisprudensi MA, maka biasanya pihak MA
akan mencari dana di luar dana APBN untuk mencetak lebih banyak lagi buku yurisprudensi tersebut dan menjualnya ke masyarakat yang berminat.
Kamis, 08 November 2012
![]() |
Ribuan advokat yang tergabung dalam organisasi
Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA)
mengizinkan mereka beracara di pengadilan. Saat ini mereka mendapat
kesulitan beracara karena tidak dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi
(KaPT) atas perintah MA.
“Kami telah selesai melaksanakan Rapat Kerja Nasional KAI
kemarin di Bali. KAI meminta kepada MA untuk tidak melakukan
diskriminasi terhadap advokat yang beracara di pengadilan,” kata Ketua
Steering Commite KAI, Erman Umar, kepada wartawan, Sabtu (2/6/2012).
Bentuk penganaktirian tersebut yaitu pengadilan hanya membolehkan advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang beracara. Adapun advokat di bawah KAI banyak yang diusir dan ditolak beracara di pengadilan.
“Selain meminta MA bersikap objektif, kami juga meminta KAI daerah berkoordinasi dengan Ketua PT setempat supaya bisa dilantik,” tambah Erman.
Meski masih dianggap ilegal oleh MA, tetapi KAI tetap ngotot. Bahkan dia akan membuat posko bantuan hukum secara cuma-cuma ke masyarakat.
“KAI akan membentuk Posbakum di berbagai daerah di bawah pengelolaan DPD seluruh Indonesia guna memberi pelayanan dan advokasi kepada masyarakat secara cuma-cuma,” ujar Erman.
Perseteruan dua kubu organisasi pengacara Indonesia ini mulai terjadi pada Desember 2004 silam. Saat itu dideklarasikan pendirian Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat guna memenuhi syarat UU Advokat.
Namun 4 tahun setelah itu, Peradi pecah dan pecahannya mendirikan KAI sebagai wujud protes sebagian advokat yang menilai Peradi tidak dibentuk melalui mekanisme yang demokratis, akuntabel, dan transparan. Saat ini, MA hanya mengakui Peradi sebagai organisasi yang sah.
Bentuk penganaktirian tersebut yaitu pengadilan hanya membolehkan advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang beracara. Adapun advokat di bawah KAI banyak yang diusir dan ditolak beracara di pengadilan.
“Selain meminta MA bersikap objektif, kami juga meminta KAI daerah berkoordinasi dengan Ketua PT setempat supaya bisa dilantik,” tambah Erman.
Meski masih dianggap ilegal oleh MA, tetapi KAI tetap ngotot. Bahkan dia akan membuat posko bantuan hukum secara cuma-cuma ke masyarakat.
“KAI akan membentuk Posbakum di berbagai daerah di bawah pengelolaan DPD seluruh Indonesia guna memberi pelayanan dan advokasi kepada masyarakat secara cuma-cuma,” ujar Erman.
Perseteruan dua kubu organisasi pengacara Indonesia ini mulai terjadi pada Desember 2004 silam. Saat itu dideklarasikan pendirian Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat guna memenuhi syarat UU Advokat.
Namun 4 tahun setelah itu, Peradi pecah dan pecahannya mendirikan KAI sebagai wujud protes sebagian advokat yang menilai Peradi tidak dibentuk melalui mekanisme yang demokratis, akuntabel, dan transparan. Saat ini, MA hanya mengakui Peradi sebagai organisasi yang sah.
Langganan:
Postingan (Atom)


