Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang
diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan
Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.
Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali
dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara
yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat
secara relatif.
Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan
apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan
dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi
tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2006.
Penerbitkan buku tersebut biasanya dilakukan setiap tahun. Sedangkan
putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang adalah hasil kajian atau
penelitian terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik.
Penerbitan oleh Puslitbang ini belum dilakukan secara reguler. Sayangnya
jumlah eksemplar cetakannya dibatasi, yakni disesuaikan dengan jumlah
hakim yang ada di seluruh Indonesia dan jumlah perpustakaan yang akan
dikirimi publikasi tersebut.
Buku yurisprudensi ini dibagikan secara gratis. Namun karena banyak
pihak lain di luar korps hakim dan perpustakaan, khususnya kalangan
pengacara, yang ingin memiliki Yurisprudensi MA, maka biasanya pihak MA
akan mencari dana di luar dana APBN untuk mencetak lebih banyak lagi buku yurisprudensi tersebut dan menjualnya ke masyarakat yang berminat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar