ALAMAT KANTOR DPC Kab Malang Perum Karang duren permai Blok B Pakisaji kab Malang
Senin, 03 Desember 2012
CERAI TALAK
Permohonan Cerai Talak, adalah Permohonan seorang suami untuk menceraikan istrinya (mengucapkan ikrar talak) di hadapan sidang Pengadilan Agama.
Sebelum datang ke Pengadilan Agama, pastikan bahwa saudara-saudara telah menyiapkan persyaratan pengajuan, yaitu:
1. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
2. Asli Buku Kutipan Akta Nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku/ Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat (apabila alamat senyatanya saat ini tidak sama dengan alamat di KTP)
-----DI unduh dari blog PA kota malang-----
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar