Senin, 03 Desember 2012


CERAI TALAK
Permohonan Cerai Talak, adalah Permohonan seorang suami untuk menceraikan istrinya (mengucapkan ikrar talak) di hadapan sidang Pengadilan Agama.
Sebelum datang ke Pengadilan Agama, pastikan bahwa saudara-saudara telah menyiapkan persyaratan pengajuan, yaitu:
1. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
2. Asli Buku Kutipan Akta Nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku/ Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat (apabila alamat senyatanya saat ini tidak sama dengan alamat di KTP)

-----DI unduh dari blog PA kota malang-----


Tidak ada komentar:

Posting Komentar